Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Wednesday, April 17, 2013

Batas Penggunaan Teknologi Informasi Menurut UU ITE

Pada kali ini, saya akan menulis tentang batasan penggunaan teknologi informasi yang telah di atur oleh undang-undang. Sebelumnya terdapat undang-undang yang mengatur telekomunikasi, yaitu undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2008, Pemerintah mengesahkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik). UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.  Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Beberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  • Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
  • Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  • Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, UU ITE ini juga memiliki manfaat lain yaitu :
  • Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
  • E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT.
  • Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan  konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
  • Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
PENUTUP
Dalam UU No.36 tentang telekomunikasi tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita, itu dapat dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Karena setiap orang bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya. 
Kemudian dengan UU ITE yang disahkan pada tahun 2008, membuat segala aktifitas dibidang telekomunikasi mempunyai payung hukum dari pemerintah. Sehingga dapat meminimalisir segala tindak kerugian yang dialami karena bebasnya penggunaan teknologi informasi.

0 comments:

Post a Comment